Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI no : 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) yang dikeluarkan pada bulan Januari 2015 didasarkan atas pertimbangan bahwa keberadaan dan ketersediaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) telah mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan terhadap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa :
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur.
Pasal 3 menjelaskan Bahwa :
(1) Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran :
a. Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter);
b. Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter); dan
c. Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter).
(2) Cara Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).
Pasal 4 menjelaskan bahwa :
Setiap orang yang menangkap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) wajib:
a. melepaskan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika masih dalam keadaan hidup;
b. melakukan pencatatan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.
Dengan adanya peraturan menteri tersebut, dilanjutkan dengan dikeluarkannya surat edaran No 18/Men- KP/I/2015 (www.kkp.go.id,) pembatasan ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap dilaksanakan secara bertahap.
Pada rentang Januari 2015-Desember 2015, penangkapan dan jual beli hanya bisa dilakukan untuk lobster dan kepiting berukuran berat di atas 200 gram, rajungan 55 gram, dan kepiting soka dengan ukuran berat lebih dari 150 gram.
Mulai bulan Januari 2016, aturan semakin diperketat. Rinciannya, lobster harus memiliki panjang karapas di atas 8 sentimeter atau berbobot lebih dari 300 gram, kepiting berukuran panjang karapas lebih dari 15 sentimeter atau berbobot lebih dari 350 gram, serta rajungan dengan lebar karapas lebih dari 10 sentimeter atau berat minimal 55 gram.
Kegiatan diatas tentunya diperkecualikan untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan.