Thursday, 14 April 2016

Memahami Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI

Nurul Rosana
Sumber : Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI nomor 2/PERMEN-KP/2015 adalah dengan pertimbangan bahwa :
1.  penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls)  dan  Pukat  Tarik  (seine  nets)    di  Wilayah
     Pengelolaan   Perikanan   Negara   Republik   Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya        ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan,  sehingga  perlu  dilakukan  pelarangan          penggunaan   alat   penangkapan   ikan   Pukat   Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).

2. berdasarkan    pertimbangan sebagaimana dimaksud  pada      huruf     a,  perlu menetapkan
     Peraturan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan            Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik        Indonesia.

Dijelaskan pada pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan:
1. Alat  Penangkapan  ikan  adalah  sarana  dan  perlengkapan  atau  benda-benda lainnya yang                       dipergunakan untuk menangkap ikan.
2. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3. Korporasi  adalah  kumpulan  orang  perseorangan  dan/atau  kekayaan  yang terorganisasi baik                   merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4. Surat  Izin  Penangkapan  Ikan,  yang  selanjutnya  disingkat  SIPI,  adalah  izin tertulis yang   harus             dimiliki   setiap   kapal   perikanan   untuk   melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak         terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.

Pasal 2 menjelaskan bahwa :
Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 3 menjelaskan tentang :
1.  Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
     a.  pukat hela dasar (bottom trawls);
     b.  pukat hela pertengahan (midwater trawls);
     c.  pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan d. pukat dorong.

2.  Pukat hela dasar (bottom trawls) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
     a.  pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
     b.  pukat hela dasar berpapan (otter trawls); 
     c.  pukat hela dasar dua kapal (pair trawls);
     d.  nephrops trawls; dan 
     e.  pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.

3.  Pukat hela pertengahan (midwater trawls), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
     a. pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
     b. pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls);  
     c.  pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).

Pasal 4 menjelaskan tentang :
1.   Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
      a. pukat tarik pantai (beach seines); dan
      b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
2.   Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
     a. dogol (danish seines);
     b. scottish seines;
     c.  pair seines;
     d. payang;
     e.  cantrang; dan
     f.  lampara dasar

Pasal 5 menjelaskan tentang :
Pengkodean dan gambar alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 menjelaskan tentang :
SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat  tarik  (seine  nets) yang  telah  diterbitkan  sebelum  berlakunya  Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Pasal 7 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana diatur dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43), sebagaimana telah diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  Nomor
42/PERMEN-KP/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1466)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Berikut adalah Jenis alat penangkapan ikan pukat hela

1. Pukat hela dasar (Bottom Trawls)
              a. Pukat hela dasar berpalang (Beam trawls)

 
Pukat hela berpalang
b. Pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)

Pukat Hela Dasar Berpapan (Otter trawls)

c.  Pukat hela dasar dua kapal (pair trawls)

Pukat Hela dasar dua kapal (pair trawls)
                                d. Nephrops trawl (Nephrops trawl)


Nephrops trawl


                         e.  Pukat hela dasar udang (Shrimp trawls), Pukat udang, 


Pukat Udang

2. Pukat hela pertengahan (Midwater trawls), 

                  a. Pukat hela pertengahan berpapan (Otter trawls), Pukat ikan, 



Pukat Ikan
                        b. Pukat hela pertengahan dua kapal (Pair trawls), 


Pukat hela pertengahan dua kapal

                        c.  Pukat hela pertengahan udang (Shrimp trawls), 



Pukat hela pertengahan udang

 3. Pukat hela kembar berpapan (Otter twin trawls),


  
Pukat hela kembar berpapan
  4. Pukat dorong, 


Pukat Dorong
  B. Jenis alat penangkapan ikan Pukat Tarik (Seine Nets), 

1. Pukat tarik pantai (Beach seines), 


Pukat tarik pantai
2. Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines),
     a. Dogol (Danish seines), 


Dogol

                                       b. Scottish seines, 


Scottish seines


               c.  Pair Seines,  



Pair seines



               d. Payang

Payang



                       e.  Cantrang, 

  
Cantrang

                                          f.  Lampara dasar

Lampara dasar



Wednesday, 18 November 2015

Mangrove Wonorejo

Kawasan mangrove Wonorejo adalah kawasan hutan bakau yang terletak di pantai timur kota Surabaya. Hutan bakau ini dikelola oleh Dinas Pertanian kota Surabaya sebagai salah satu kawasan konservasi yang harus dijaga keberadaannya.


Hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di muara sungai, daerah pasang surut atau tepi laut. Tumbuhan mangrove bersifat unik karena merupakan gabungan dari ciri-ciri tumbuhan yang hidup di darat dan di laut. Umumnya mangrove mempunyai sistem perakaran yang menonjol yang disebut akar nafas (pneumatofor). Sistem perakaran ini merupakan suatu cara adaptasi terhadap keadaan tanah yang miskin oksigen atau bahkan anaerob.  

Sebagai kawasan konservasi, fungsi mangrove Wonorejo antara lain adalah :
1.  Memberikan sumbangan bahan organik bagi biota disekitanya 
2. Akarnya yg kokoh dapat meredam gelombang, menahan lumpur mencegah erosi sehingga disebut sebagai     daerah asuhan (nursery ground) dan pemijahan (spawning ground).  
3. Menyokong rantai makanan bagi makhluk hidup spt ikan, krustasea, burung, mamalia kecil dan                     invertebrata.  
4. Melindungi kawasan-kawasan pinggir laut dari ombak dan arus yang besar. Pelindung alami yang paling         kuat dan praktis untuk menahan erosi pantai.  
5.  Menyediakan berbagai hasil kehutanan seperti kayu bakar, alkohol, gula, bahan penyamak kulit, bahan          atap, bahan perahu, dll.
6.  Digunakan sebagai kawasan wisata pendidikan alam
7.  Sebagai tempat hidup dan berkembang biak ikan, udang, burung, monyet, buaya dan satwa liar lainnya

Beberapa fasilitas dan sarana prasarana yang ada dikawasan mangrove wonorejo adalah  : ruang baca, jogging track, papan nama jenis-jenis tumuhan dan hewan, kantin, tempat pemancingan, wisata perahu, unit penjualan bibit mangrove, kelompok petani tambak Trunojoyo dan kawasan perumahan disekitar mangrove.

Kelompok Petani Tambak Trunojoyo

Bibit pohon bakau yang siap ditanam
Kondisi muara sungai di hutan mangrove wonorejo


Beberapa sampah plastik terlihat di ujung dari muara sungai

Tuesday, 10 November 2015

Ikan Cupang (Betta sp)


Ikan Cupang (Betta sp.) adalah ikan hias air tawar yang habitat asalnya adalah beberapa negara di Asia Tenggara, antara lain Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Ikan ini mempunyai bentuk dan karakter yang unik dan cenderung agresif dalam mempertahankan wilayahnya. Di kalangan penggemar, ikan cupang umumnya terbagi atas tiga golongan, yaitu cupang hias, cupang aduan, dan cupang liar. Di Indonesia terdapat cupang asli,salah satunya adalah Betta channoides yang ditemukan di Pampang, Kalimantan Timur ( Sumber: Wikipedia).

Ikan cupang adalah  ikan yang kuat bertahan hidup dalam waktu lama dan dapat ditempatkan di wadah yang tidak menggunakan aerator atau alat sirkulasi udara, sehingga banyak diminato masyarakat pada umumnya karena mudah dalam perawatannya.  Ada beberapa jenis ikan Cupang, antara lain :


  1. Giant (cupang raksasa), cupang jenis ini merupakan hasil perkawinan silang antara cupang biasa dengan cupang alam
  2. Halfmoon (setengah bulan), cupang jenis ini memiliki sirip dan ekor yang lebar dan simetris menyerupai bentuk bulan setengah. 
  3. Crowntail (ekor mahkota) atau serit
  4. Double tail (ekor ganda)
  5. Plakat Halfmoon




Tuesday, 20 October 2015

Memahami Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI no : 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) yang dikeluarkan pada bulan Januari 2015 didasarkan atas pertimbangan bahwa keberadaan dan ketersediaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) telah mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan terhadap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
     1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
     2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan                    hukum maupun bukan badan hukum.
     3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
     4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan                     tangkap.

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa :  
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur.

Pasal 3 menjelaskan Bahwa :
(1)  Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)           dapat dilakukan dengan ukuran :
      a. Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter);
      b. Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter); dan
      c. Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter).

(2)  Cara Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus             spp.).  


Pasal 4 menjelaskan bahwa :
Setiap orang yang menangkap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) wajib:
     a. melepaskan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)           dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai          dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika masih dalam keadaan hidup;

    b. melakukan pencatatan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus                  pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran           yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tertangkap              dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan               sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.

Dengan adanya peraturan menteri tersebut, dilanjutkan dengan dikeluarkannya  surat edaran No 18/Men- KP/I/2015 (www.kkp.go.id,) pembatasan ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap dilaksanakan secara bertahap. 

Pada rentang Januari 2015-Desember 2015, penangkapan dan jual beli hanya bisa dilakukan untuk lobster dan kepiting berukuran berat di atas 200 gram, rajungan 55 gram, dan kepiting soka dengan ukuran berat lebih dari 150 gram.

Mulai bulan Januari 2016, aturan semakin diperketat. Rinciannya, lobster harus memiliki panjang karapas di atas 8 sentimeter atau berbobot lebih dari 300 gram, kepiting berukuran panjang karapas lebih dari 15 sentimeter atau berbobot lebih dari 350 gram, serta rajungan dengan lebar karapas lebih dari 10 sentimeter atau berat minimal 55 gram.

Kegiatan diatas tentunya diperkecualikan untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan.



Wednesday, 2 September 2015

Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi Trenggalek Jawa Timur

Oleh : Nurul Rosana

     PPN Prigi adalah salah satu pelabuhan perikanan di Jawa Timur yang terletak di wilayah selatan.  PPN Prigi terletak di Desa Tasikmadu, Kec. Watulimo, Kabupaten Trenggalek Kab. Trenggalek Jawa Timur. Jenis armada penangkap ikan yang beroperasi di PPN Prigi disominasi oleh perahu motor tempel 30-50 GT. Jenis alat tangkap yang beroperasi di PPN Prigi adalah : payang, pukat cincin, pukat pantai, jaring insang hanyut, jaring klitik, pancing ulur, pancing tonda dan trammel net.
    
Lokasi PPN Prigi, Trenggalek
Sumber : Google Map, 2015
    Jenis ikan hasil tangkapan yang  didaratkan di PPN Prigi adalah : Manyung, Ekor kuning, Selar, Kuwe, Layang, Bawal Putih, Teri, Layaran, Kurisi, Tongkol, Kembung, Cakalang, Tenggiri, Madidihang, Kerapu, Layur, Cumi cumi dan Pari. Ikan hasil tangkapan dipasarkan diwilayahnya sendiri sampai eksport.  Ikan hasil tangkapan dipasarkan antara lain ke Nganjuk, Malang, Jombang, Tulung Agung, Surakarta, Tegal dan Jogjakarta.  Eksport dilakukan ke Cina.  Jenis ikan yang dieksport adalah ikan Layur.
     
     Jasa pelayanan di PPN Prigi antara lain adalah pelelangan ikan, bongkar muat hasil tangkapan, pengisian BBM, perbaikan kapal, tambat dan labuh kapal dan pengisian perbekalan untuk operasi penangkapan. Dalam hal pelayanan pengolahan ikan, di PPN Prigi  tersedia tempat pengolahan ikan, pengendalian kualitas ikan dan produk ikan, penyimpanan ikan, pengangkutan ikan, laboratorium riset dan pengepakan ikan. Pelayanan bagi masyarakat umum, tersedia koperasi, wisata bahari, penyewaan area lahan pelabuhan, penyediaan sarana penangkapan dan pembinaan nelayan/keluarga nelayan. Pihak pelabuhan juga menyediakan sarana keselamatan pelayaran, keamanan, pengawasan perikanan dan pendataan hasil tangkapan. Beberapa jenis kegiatan kelembagaan yang dilakukan di PPN Prigi antara lain : adanya asosiasi nelayan, kelompok usaha bersama, koperasi nelayan dan lembaga keuangan mikro (koperasi).

Tempat penjemuran jaring

Breakwater

Bengkel

Kolam pelabuhan

Fasilitas jalan

Kantor PPN Prigi

Balai pertemuan

Kapal ikan

Pos keamanan

Fasilitas pengisian BBM

Bangsal pengolahan ikan




Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong Lamongan

Oleh :  Nurul Rosana

Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong adalah salah satu pelabuhan perikanan nusantara yang ada di Jawa Timur.  Sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang bertanggungjawab kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER 06/MEN/2007 Tanggal 25 Januari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan), menjalankan aktivitas bongkar muat dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 30 - 150 ton per hari.  
Lokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong terletak di Kel. Brondong, Kec. Brondong, Kab. Lamongan, Jawa Timur dengan posisi koordinat secara geografis pada 06o 53’ 30, 81” LS dan 112o 17’ 01, 22” BT.


PPN Brondong Lamongan Jawa Timur
Sumber :  Google Map, 2015
PPN Brondong sebagai titik temu  (terminal point) yang menguntungkan antara kegiatan ekonomi di laut dengan kegiatan ekonomi di darat telah terbukti mampu melakukan revitalisasi terhadap fungsi dan peranannya sehingga menjadikannya sebagai ”Centre of Excelence” bagi pengembangan perikanan tangkap serta sebagai pusat pembinaan nelayan dan industri pengolahan hasil perikanan (Profil PPN Brondong, 2013).

Aktivitas bongkar muat kapal berasal dari daerah disekitar Lamongan, antara lain Brondong, Blimbing, Kandang Semangkon dan Palang. Selain itu, pelabuhan ini bekerjasama dengan pusat pendaratan ikan yang ada di Lamongan seperti PPI Weru, PPI Kranji dan PPI Lohgong.

Fungsi PPN Brondong, esuai dengan Undang-undang No. 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, Fungsi pelabuhan perikanan dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya antara lain :
a.   Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
b.   Pelayanan bongkar muat;
c.   Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
d.   Pemasaran dan distribusi ikan;
e.   Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
f.   Tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
g.   Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
         h.   Tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
         i.    Pelaksanaan kesyahbandaran;
         j.   Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;

Berdasarkan (Direktorat Jenderal perikanan,1992), PPN Brondong adalah sebagai pusat kehidupan masyarakat nelayan dan pusat kegiatan industri perikanan :
a) Peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas produksi, antara lain : tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan, tempat untuk persiapan operasi penangkapan (mempersiapkan alat tangkap, bahan bakar, air, perbaikan alat tangkap, ataupun kapal), tempat untuk berlabuh kapal perikanan.
b) Sebagai pusat distribusi, antara lain: tempat transaksi jual beli ikan, sebagai terminal untuk mendistribusikan, sebagai terminal ikan hasil laut.
c) Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan antara lain sebagai pusat : kehidupan nelayan, pengembangan ekonomi masyarakat nelayan, lalu lintas dan jaringan informasi antara nelayan dengan pihak luar.


Jenis ikan hasil tangkapan yang didaratkan di PPN Brondong antara lain adalah : Manyung, Kuwe, Layang, Bawal Hitam, Tembang, Lemuru, Beloso, Peperek, Lencam, Kakap Merah, Kurisi, Tongkol, Kembung, Tenggiri, Kerapu, Layur, Cucut, Pari dan Cumi cumi.  Selain dipasarkan di wilayahnya sendiri, ikan hasil tangkapan dipasarkan ke beberapa daerah antara lain : Surabaya, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta dan Bali.

Jasa pelayanan di PPN Brondong antara lain adalah : adanya pelelangan ikan, bongkar muat hasil tangkapan, pengisian BBM, perbaikan kapal, tambat labuh dan pengisian perbekalan air, es dan garam.  Pelayanan untuk pengolahan ikan terdapat tempat pengolahan dan penyimpanan ikan.  Untuk masyarakat umum juga disediakan penyewaan area lahan pelabuhan sebagai tempat usaha, penyediaan darana penangkapan dan pembinaan nelayan.  Secara kelembagaan di PPN Brondong terdapat asosiasi usaha bersama dan kelompok nelayan.

Beberapa fasilitas pokok, funsional dan penunjang di PPN Brondong adalah sebagai berikut :


Dermaga

Dok perbaikan kapal ikan

Fasilitas jalan di PPN Brondong

Kantor Syahbandar

KUD Mina Tani

Pabrik Es


Pos Jaga

Puskesmas

Tanki BBM

Tempat perbaikan jaring

Tempat Pelelangan Ikan


Aktifitas nelayan di TPI



Ikan Hias Air Laut

Oleh : Nurul Rosana

      Ikan hias air laut adalah kelompok ikan hias yang habitatnya berada di air laut dan dapat dipelihara untuk memperindah ruang atau taman didalam sebuah aquarium. Banyak species ikan hias air laut yang disukai oleh pencinta ikan hias karena bentuk dan warnanya yang sangat menarik bila dilihat dan dipelihara. Ikan hias air laut biasanya hidup di perairan karang yang mempunyai kedalaman rata-rata sampai 200 m, dan sebagai penghuni bersama-sama dengan terumbu karang, baik soft coral maupun hard coral.  Ikan hias air laut sangat sensitif dengan perubahan suhu, salinitas dan pH perairan, sehingga kondisi perairan yang stabil sangat mempengaruhi kehidupannya.
     Saat ini banyak orang yang mulai menyukai ikan hias air laut dengan memeliharanya di dalam aquarium.  harga dari ikan hias air laut tergantung dari jenis dan kualitasnya dan cenderung lebih mahal dibandingkan dengan ikan hias air tawar seukurannya.  Bagi pemula ada beberapa jenis ikan hias air laut yang banyak disukai dan mudah dipelihara antara lain :
1.  Blue Devil (Chrysiptera cyanea)
2.  Blue Star (Chrysiptera parasema)
3.  Clownfish ( Amphiprion sandaracinos)
4.  Dasi Biru ( Paraglyphidodon melas)
5.  Bintang Malam (Chrysiptera talboti)
6.  Jae jae (Chronis viridis)
7.  Betok Kupang (Chrysiptera sp)
8.  Kenari (Hemigymnus melapterus)
9.  Keling Bali (Coris gaimard)
10. Pinguin Hijau dan Coklat (Gomphorus varius)


Clownfish ( Amphiprion sandaracinos)

Bintang Malam (Chrysiptera talboti)