Nurul Rosana
Sumber : Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI nomor 2/PERMEN-KP/2015 adalah dengan pertimbangan bahwa :
1. penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).
2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dijelaskan pada pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan:
1. Alat Penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
2. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3. Korporasi adalah kumpulan orang perseorangan dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
Pasal 2 menjelaskan bahwa :
Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Pasal 3 menjelaskan tentang :
1. Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. pukat hela dasar (bottom trawls);
b. pukat hela pertengahan (midwater trawls);
c. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan d. pukat dorong.
2. Pukat hela dasar (bottom trawls) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
b. pukat hela dasar berpapan (otter trawls);
c. pukat hela dasar dua kapal (pair trawls);
d. nephrops trawls; dan
e. pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.
3. Pukat hela pertengahan (midwater trawls), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
b. pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls);
c. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
Pasal 4 menjelaskan tentang :
1. Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. pukat tarik pantai (beach seines); dan
b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
2. Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. dogol (danish seines);
b. scottish seines;
c. pair seines;
d. payang;
e. cantrang; dan
f. lampara dasar
Pasal 5 menjelaskan tentang :
Pengkodean dan gambar alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 menjelaskan tentang :
SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana diatur dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
42/PERMEN-KP/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1466)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah Jenis alat penangkapan ikan pukat hela
1.
Pukat hela dasar (Bottom Trawls)
a.
Pukat hela dasar berpalang (Beam trawls)
b. Pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)
Pukat Hela Dasar Berpapan (Otter trawls) |
c. Pukat hela dasar dua kapal (pair trawls)
Pukat Hela dasar dua kapal (pair trawls) |
d. Nephrops trawl (Nephrops trawl)
Nephrops trawl |
e. Pukat hela dasar udang (Shrimp trawls), Pukat udang,
Pukat Udang |
2. Pukat hela pertengahan (Midwater trawls),
a.
Pukat hela pertengahan berpapan (Otter trawls), Pukat
ikan,
Pukat Ikan |
b. Pukat hela pertengahan dua kapal (Pair trawls),
Pukat hela pertengahan dua kapal |
c. Pukat hela pertengahan udang (Shrimp trawls),
3.
Pukat hela kembar berpapan (Otter twin trawls),
Pukat Dorong |
1.
Pukat tarik pantai (Beach seines),
Pukat tarik pantai |
2. Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines),
a.
Dogol (Danish
seines),
Dogol |
b.
Scottish seines,
Scottish seines |
Lampara dasar |
Casino | Getaways from Casinos Near Me | GoyangC
ReplyDeleteCasino · Food netteller & 샌 브루노 Drink 바카라 · Restaurants · bet365 우회 주소 Dining/Entertainment 탱글다희성인방송