Thursday, 28 April 2016

Budidaya Clownfish (Amphiprion sp)


Sumber :  Ditulis ulang dari pamflet Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung pada kegiatan Asia Pasific Aquaculture, Surabaya 2016


Clownfish dalam bahasa umum di masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan nama ikan Nemo, adalah salah satu ikan hias air laut yang mempunyai nilai ekonomis cukup tinggi, karena memiliki bentuk tubuh yang indah, gerakan yang lincah, tidak ganas dan keindahan warna. Propinsi Lampung memiliki Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) yang mengembangkan clownfish dengan cara budidaya.  Upaya budidaya dilakukan BBPBL untuk mengimbangi  penangkapan di alam, sehingga eksploitasi dapat dikendalikan.

Kegiatan budidaya clownfish yang dilakukan sejak tahun 2008 dengan benih berasal dari alam.  Kegiatan budidaya dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu : pemeliharaan calon induk, penjodohan, pemijahan dan pengeraman, panen larva dan pemeliharaan larva, pemeliharaan benih.

Pemeliharaan Calon Induk
Pemeliharaan calon induk dilakukan dalam wadah pemeliharaan dan diberi tanaman/anemon dan substrat dari bahan karang/genteng/tembikar.  Lama pemeliharaan benih yang berukuran 1.5 cm sampai siap dijadikan calon induk sekitar 5-6 bulan.  Calon induk berukuran 4-5 cm.  Pakan induk adalah pelet dan sebagai pelengkap nutrisi diberi tambahan udang jembret dan artemia dewasa serta cacing darah.

Penjodohan
Kegiatan penjodohan clownfish dilakukan bila calon induk berukuran lebih dari 4 cm.  Wadah yang digunakan dari kaca, untuk mempermudah pengamatan dan seleksi calon induk.  Kepadatan pemeliharaan : 5-6 ekor/100 liter.  Anemon laut sangat disarankan ditempatkan dalam wadah untuk menciptakan suasana nyaman dan memicu terbentuknya pasangan baru.  Kemudian dilakukan pengamatan dan perlakuan sedemikian rupa sampai didapat sepasang calon induk yang hidup secara harmonis.  

Pemijahan dan Pengeraman
Sebelum pemijahan, induk jantan melakukan pembersihan substrat, melakukan gerakan berayun-ayun didepan betina dan mengitari betina.  Selanjutnya pada saat memijah akan lebih aktif melakukan pembersihan substrat untuk tempat menempelkan telur.  Proses pemijahan berlangsung antara pukul 12.00-14.00 dan pembuahan secara eksternal.  Kedua induk melakukan penataan posisi telur sehingga rapi, selanjutnya aktif melakukan pembersihan dan perawatan telur, dengan mengibaskan ekor dan menyemprotkan air melalui mulut di sekitar telur.  Masa pengeraman telur 7-8 hari.  Induk akan memijah kembali 1-2 hari setelah telur menetas.

Panen Larva
Telur yang akan menetas ditandai dengan warna silver dan akan muncul bintik mata pada hari ke-7. Selanjutnya dipindahkan ke bak pemeliharaan larva bersama dengan induknya dan ditempatkan dalam keranjang.  Telur akan menetas pada malam hari pukul 19.00-21.00 WIB, dan larva akan langsung masuk ke dalam bak pemeliharaan larva.  Jumlah larva yang dihasilkan oleh sepasang induk clownfish dalam satu periode bertelur antara 250-1000 ekor.

Pemeliharaan Larva
Padat penebaran larva dalam akuarium sekitar 3-5 ekor/liter.  Wadah pemeliharaan larva terbuat dari seme, fiberglas atau akuarium.  Pakan awal larva adalah Branchionu, selanjutnya dapat diberi kopepoda, nauplii artemia dan Diaphanosoma.  Pergantian air dilakukan pada hari ke 5 atau bila diperlukan sekitar 20-30%. 

Pemeliharaan Benih
Wadah dan perlakuan dalam pemeliharaan benih clownfish sama dengan sistem pemeliharaan calon induk. Pakan benih adalah Diaphanosoma, artemia remaja dan pakan buatan.  Setelah benih berukuran 3 cm pemberian pakan buatan prosentasenya lebih besar (80%) dibandingkan dengan hidup (20%), karena pakan hidup hanya sebagai pelengkap nutrisi.  Penyiponan dan ganti air dilakukan setiap hari, disesuaikan dengan kondisi kualitas air media.

Pertumbuhan
Perrtumbuhan clownfish tergolong lambat bila dibandingkan dengan ikan konsumsi.  Dari stadia larva sampai mencapai ukuran dewas/ induk memerlukan waktu 7-8 bulan.

Parameter Kualitas Air
Dalam pengelolaan kualitas air diperlukan penyiponan kotoran dan sisa pakan di dasar wadah.  Penggantian air minimal 1 kali sehari, sekitar 20-50% atau bila diperlukan.  Kisaran parameter kualitas air adalah : Suhu berkisar antara 26-32 derajat celcius, Salinitas 27-32 ppm, DO 3,5-6,5 mg/l, pH 7,8-8,5.



Clownfish


Thursday, 14 April 2016

Memahami Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI

Nurul Rosana
Sumber : Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI nomor 2/PERMEN-KP/2015 adalah dengan pertimbangan bahwa :
1.  penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls)  dan  Pukat  Tarik  (seine  nets)    di  Wilayah
     Pengelolaan   Perikanan   Negara   Republik   Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya        ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan,  sehingga  perlu  dilakukan  pelarangan          penggunaan   alat   penangkapan   ikan   Pukat   Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).

2. berdasarkan    pertimbangan sebagaimana dimaksud  pada      huruf     a,  perlu menetapkan
     Peraturan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan            Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik        Indonesia.

Dijelaskan pada pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan:
1. Alat  Penangkapan  ikan  adalah  sarana  dan  perlengkapan  atau  benda-benda lainnya yang                       dipergunakan untuk menangkap ikan.
2. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3. Korporasi  adalah  kumpulan  orang  perseorangan  dan/atau  kekayaan  yang terorganisasi baik                   merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4. Surat  Izin  Penangkapan  Ikan,  yang  selanjutnya  disingkat  SIPI,  adalah  izin tertulis yang   harus             dimiliki   setiap   kapal   perikanan   untuk   melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak         terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.

Pasal 2 menjelaskan bahwa :
Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 3 menjelaskan tentang :
1.  Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
     a.  pukat hela dasar (bottom trawls);
     b.  pukat hela pertengahan (midwater trawls);
     c.  pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan d. pukat dorong.

2.  Pukat hela dasar (bottom trawls) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
     a.  pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
     b.  pukat hela dasar berpapan (otter trawls); 
     c.  pukat hela dasar dua kapal (pair trawls);
     d.  nephrops trawls; dan 
     e.  pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.

3.  Pukat hela pertengahan (midwater trawls), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
     a. pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
     b. pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls);  
     c.  pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).

Pasal 4 menjelaskan tentang :
1.   Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
      a. pukat tarik pantai (beach seines); dan
      b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
2.   Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
     a. dogol (danish seines);
     b. scottish seines;
     c.  pair seines;
     d. payang;
     e.  cantrang; dan
     f.  lampara dasar

Pasal 5 menjelaskan tentang :
Pengkodean dan gambar alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 menjelaskan tentang :
SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat  tarik  (seine  nets) yang  telah  diterbitkan  sebelum  berlakunya  Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Pasal 7 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagaimana diatur dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43), sebagaimana telah diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  Nomor
42/PERMEN-KP/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1466)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Berikut adalah Jenis alat penangkapan ikan pukat hela

1. Pukat hela dasar (Bottom Trawls)
              a. Pukat hela dasar berpalang (Beam trawls)

 
Pukat hela berpalang
b. Pukat hela dasar berpapan (Otter trawls)

Pukat Hela Dasar Berpapan (Otter trawls)

c.  Pukat hela dasar dua kapal (pair trawls)

Pukat Hela dasar dua kapal (pair trawls)
                                d. Nephrops trawl (Nephrops trawl)


Nephrops trawl


                         e.  Pukat hela dasar udang (Shrimp trawls), Pukat udang, 


Pukat Udang

2. Pukat hela pertengahan (Midwater trawls), 

                  a. Pukat hela pertengahan berpapan (Otter trawls), Pukat ikan, 



Pukat Ikan
                        b. Pukat hela pertengahan dua kapal (Pair trawls), 


Pukat hela pertengahan dua kapal

                        c.  Pukat hela pertengahan udang (Shrimp trawls), 



Pukat hela pertengahan udang

 3. Pukat hela kembar berpapan (Otter twin trawls),


  
Pukat hela kembar berpapan
  4. Pukat dorong


Pukat Dorong
  B. Jenis alat penangkapan ikan Pukat Tarik (Seine Nets), 

1. Pukat tarik pantai (Beach seines), 


Pukat tarik pantai
2. Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines),
     a. Dogol (Danish seines), 


Dogol

                                       b. Scottish seines


Scottish seines


               c.  Pair Seines,  



Pair seines



               d. Payang

Payang



                       e.  Cantrang, 

  
Cantrang

                                          f.  Lampara dasar

Lampara dasar